Para Ulama yang mewakili ribuan Pondok Pesantren di wilayah Banten
menandatangi kesepakatan pernyataan sikap Forum Silaturahim Pondok
Pesantren (FSPP) Provinsi Banten.
Menurut Ulama yang tergabung dalam FSPP Banten, setelah mencermati dan
mengkaji dengan seksama perkembangan berita Metro TV yang sering
mendiskreditkan umat islam, akhirnya memutuskan dan menyeru kepada umat
islam untuk memboikot Metro TV dan menjadikan gerakan nasional penolakan
terhadap Metro TV.
Berikut ini sikap pernyataan para Ulama Forum Silaturahmi Pondok Pesantren Provinsi Banten
Dengan memohon petujuk dan ridha Allah SWT, kami ulama dan Kiyaie
Pimpinan Pondok Pesantren yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Pondok
Pesantren (FSPP) Provinsi Banten yang mewakili 3496 Pondok pesantren,
setelah mencermati dan mengkaji dengan seksama perkembangan pemberitaan
Metro TV yang sering mendiskreditkan umat Islam, keberadaan Yayasan
Peduli Pesantrean (YPP) yang kiprahnya sarat dengan kepentingan politik
dan kepitalisme serta sikap tidak simpatik PT. Nippon Indosari Corpindo
Tbk selaku perusahaan produk “sari roti” terhadap aksi 212, dengan ini
menyatakan sikap sebagai berikut
1. Menolak keberadaan YYP yang diketuai oleh Hari Tanoesoedbyo (HT) karena kiprahnya sarat dengan kepentingan
politik dan kapitalisme dan eksistensinya cederung mengancam
asosiasi-asosiasi pondok pesantren di seluruh Indonesia yang telah
berkhidmat dengan ikhlas membina akidah dan kehidupan keumatan yang
harmonis selama puluhan tahun.
2. Kepada umat Islam agar memboikot Metro TV dan mengajak elemen umat
Islam untuk bersatu melawan aspirasi penolakan terhadap metro TV agar
menjadi gerakan nasional penolakan terhadap Metro TV dengan cara
menghapus chanel Metro TV pada setiap TV milik umat Islam dan mendesak
instansi terkait memeriksa dengan serius proporsionalitas dan
profesionalisme pemberitaannya.
3. Menyerukan kepada umat Islam agar memboikot produk makanan merk “sari
roti” yang diproduksi oleh PT. Nippon Indosari Corpindo Tbk dan
mengalihkan konsumsinya pada merk lain yang halal dan memiliki
kepedulian terhadap umat Islam.
4. Menolak kecenderungan kriminalisasi setiap aspirasi umat Islam yang
bernada koreksi (muhasabah) terhadap kekuasaan dan penguasa dengan
menggunakan UU informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan UU makar
sebagai alatnya.
5. Menyerukan kepada umat Islam terutama lembaga pondok pesantren untuk
emasifkan gerakan belanja ke warung muslim dengan mengesampingkan
toko-toko waralaba non muslim karena keberadaannya mematikan
warung-warung kecil milik umat Islam.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan agar menjadi perhatian semua
pihak. Semoga Allah SWT melindungi dan memuliakan umat Islam di
Indonesia dan dunia.
Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten
1. KH. A, Maimun Ale, Lc, MA (Ketua Presidium)
2. Dr. KH. Ikhwan Hadyyin, MM (Anggota Presidium)
3. Drs. KH. Shodiqin, MSi (Anggota Presidium).
4. KH. A. Matin Jawahir (Anggota Presidium)
[portalpiyungan.co]