Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana
(Lulung) yakin majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak akan
mengabulkan eksepsi terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja
Purnama (Ahok).
Menurutnya, majelis hakim yang dipimpin Dwiardo tidak akan terpengaruh dengan air mata Ahok yang tumpah di pengadilan.
“Hakim tahu air mata Ahok itu cuma trik meraih simpati, bukan air mata
penyesalan yang tulus,” kata Lulung sebagaimana diberitakan RMOLJakarta
Selasa (13/12/2016).
Dikatakan Lulung, seharusnya Ahok menyampaikan permohonan maaf saja
sambil berjanji tidak mengulanginya lagi. Bukan malah menjelaskan bahwa
dia tidak mungkin menodakan agama Islam.
“Ahok bilang mana mungkin menistakan agama lalu orangtuanya, orangtua
angkatnya, sampai Gus Dur dibawa, itu kan bukan masalah orangtua. Saya
juga dididik sama orangtua saya dengan bagus. Tapi ini bagaimana mulutmu
kan harimaumu,” tegas Lulung.
Lebih lanjut, politisi PPP itu bertaruh akan mengiris kupingnya jika
pekan depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengabulkan
eksepsi Ahok.
“Saya iris kuping kalau hakim terima eksepsi Ahok,” pungkasnya.
Diketahui, sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok ditunda hingga pekan depan (Selasa, 20/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok telah melakukan penistaan agama
di Kepulauan Seribu dengan mengutip ayat Al Maidah 51. Dia dijerat
dengan dakwaan pada pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.