MEDIA NKRI INFO -Pada sidang perdana kasus penistaan agama dengan
terdakwa Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, ternyata tak luput dari
sorotan media asing luar negeri, dan kebanyakan sudah menggiring opini
dengan mengatakan sidang Ahok ini adalah sebuah kemunduran atasnama
demokrasi dan plurarisme
Kembali lagi teknik standar ganda diberlakukan apabila dikaitkan dengan
kasus yang menyudutkan Islam, Media asing membuat framing terkait
penegakkan hukum dengan bingkai atasnama demokrasi, HAM, dan Plurarisme
Sikap yang ditunjukkan oleh media asing luar negeri ini, seolah
memberikan bukti tentang sikap ambigu yang sengaja diciptakan dan tidak
berkaca kepada sikap aksi anti Islam di luar negeri seperti yang saat
ini terjadi di Australia
Media asing di luar negeri sering bersikap standar ganda, dengan
menutupi semua berita terkait nasib umat Islam (Pengusiran, pembunuhaan
bahkan genoside) disemua belahan dunia, namun langsung melakukan framing
apabila ada berita terkait hal hal berbau Islamis
Dengan jualan fundamentalis, Islam radikal, Demokrasi, HAM dan Pluralisme
Pantas lah, persidangan penistaan agama yang dilakukan Ahok, dijadikan
agenda untuk membungkam suara kaum Islamis di negera ini, dengan kalimat
kemunduran sementara faktanya adalah kasus penistaan agama yang
menjadikan Ahok sebagai tersangka adalah murni kasus hukum yaitu dengan
dikenakan dua Pasal alternatif yakni Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal
156 KUHP artinya hal ini tidak terkait politik dan urusan pilgub
Namun, itulah gunanya sebuah media bagi propaganda agenda dan
kepentingan, dapat mengalihakn status hukum dengan pemutarbalikkan
posisi dari pelaku akhirnya diubah menjadi seolah korban dengan atasnama
demokrasi, HAM dan plurarisme