Peneliti LSI Ardian Sopa mengatakan, Ahok akan membuktikan diri bahwa
dia tak bersalah meski berstatus tersangka. Pasalnya, penyandang status
tersangka belum bisa dinyatakan bersalah karena baru diduga sebagai
pelaku tindak pidana.
Menurut Ardian, Ahok bisa menggunakan situasi ini dengan bermain playing
the victim atau berperan sebagai korban dalam sebuah peristiwa. Ahok
bisa memanfaatkan status tersangka dugaan penistaan agama dengan menjadi
`korban yang teraniaya`.
"Jadi kalau misalnya Ahok-Djarot bisa menggunakan playing the victim
ini, bermain peran, ini bisa membalikkan situasi," kata Ardian dikutip
cnnindonesia.com.
Bertindak sebagai korban, dalam buku Psikolog asal Amerika George K
Simon, In Sheep`s Clothing, merupakan strategi untuk memanipulasi
pikiran orang lain. Cara ini dinilai efektif karena setiap orang tak
ingin melihat orang lain menderita agar tidak merasa bersalah terhadap
diri sendiri.
Dengan berlagak sebagai korban, artinya Ahok harus memposisikan diri
sebagai seorang yang terdampak dari suatu peristiwa atau pihak yang
paling dirugikan. Dengan kata lain, Ahok dituntut bisa menunjukkan bahwa
status tersangka-nya itu merupakan akibat dari peristiwa lain.
Ahok harus bisa menyentuh pikiran masyarakat bahwa dia merupakan korban
dari semua rangkaian peristiwa dugaan penistaan agama ini. Serta
mempelihatkan bahwa dia adalah pihak yang paling dirugikan.
"Karena masyarakat indonesia mayoritas suka sekali mendukung yang terzalimi, yang teraniya begitu," tutur Ardian.
Pendapat yang sama juga diutarakan pengamat politik Universitas
Padjajaran Idil Akbar. Menurutnya, strategi politik sebagai korban
bertujuan mempengaruhi persepsi masyarakat dengan sasarannya bukan
logika atau rasional, tapi perasaan. Dia menyarankan Ahok bekerja keras
dengan menggunakan strategi ini.
"Ahok akan menjadi pusat pemberitaan. Berita positif atau negatif, dalam
politik akhirnya menjadi positif. Melalui pemberitaan, Ahok akan
mengubah mindset orang Jakarta sehingga menganggap Ahok korban, bukan
pelaku. Ia akan menggerakkan sumber daya relawan, mesin politik, dan
media massa," kata Idil.
Pengacara: Jasa Ahok Terhadap Islam
Pengacara terdakwa dugaan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok), Sirra Prayuna, menyampaikan bahwa Ahok banyak melakukan kebaikan
untuk umat Islam selama menjadi pejabat publik.
"Berbagai perbuatan yang dilakukan, jelas menyatakan bahwa Ahok bukan
pembenci Islam, Ahok banyak melakukan kebaikan untuk umat Islam," kata
Sirra.
Sirra menyampaikan hal tersebut saat pembacaan nota keberatan pada
sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang digelar di Pengadilan
Negeri Perikanan Jakarta Utara, Selasa.
Dalam nota keberatan, Sirra memaparkan, Ahok membangun beberapa masjid,
seperti Masjid Fatahillah di Balai Kota yang menghabiskan anggaran
Rp18,8 miliar selama menjadi Gubernur DKI Jakarta,
Selain itu, lanjut Sirra, Ahok juga menginisiasi pembangunan Masjid Raya
Provinsi DKI Jakarta di Daan Mogot dengan anggaran Rp170 miliar, yang
rencananya akan selesai pada akhir 2016.
"Ahok ingin Provinsi DKI Jakarta memiliki Masjid Raya, sehingga
dibangunlah masjid di Daan Mogot. Karena Masjid Istiqlal merupakan
masjid negara, bukan provinsi," ungkap Sirra.
Kemudian, Ahok juga membangun masjid Al-Hijrah di rumah susun Marunda,
Jakarta Barat, dan Masjid Al-Muhajirin di rusun Besakih, Jakarta Barat.
Sirra menyampaikan, Ahok juga memajukan Masjid Jakarta Islamic Center,
Jakarta Utara, sebagai etalase keilmuan keislaman dan wisata religi.
Sirra juga menyebut, Ahok mengumrohkan 40 orang penjaga masjid, marbot
dan kuncen makam di Jakarta pada 2015, 50 orang pada 2016 dan rencananya
100 orang pada 2017.
"Ahok menutup lokalisasi prostitusi di Kalijodo dan beberapa diskotek," tukas Sirra dikutip Antara.
Dengan perilaku di atas, lanjut Sirra, Ahok jelas berupaya mensejahterakan umat Islam saat menjadi pejabat publik.
"Sangat ironis jika hari ini kita sedang menonton pengadilan yang
didesak massa. Ahok yang mensejahterakan Islam, justru didakwa dengan
tuduhan menodai agama Islam," pungkasnya. hanter.