Sidang perdana Kasus Penistaan Agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta,
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dimulai di gedung eks Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, yang ada di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat,
Selasa, 13 Desember 2016.
Sidang ini digelar di ruang Koesoemah Atmadja, lantai 2 gedung tersebut,
dengan dipimpin lima majelis hakim, yakni Dwiarso Budi Santiarto,
Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V. Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.
Ahok terlihat hadir memasuki ruang sidang sekitar pukul 08.56 WIB, dengan mengenakan batik coklat.
Begitu Ahok duduk di kursi terdakwa, Ketua Majelis Hakim mempersilakan awak foto untuk mengabadikan momen itu selama dua menit.
"Sidang perkara ini terbuka untuk umum," ucap Ketua Majelis Hakim, Dwiarso, saat membuka sidang ini.
Ahok didakwa dalam kasus penistaan agama karena penyebutan surat Al
Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September
2016. Dia dikenakan Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal 5 tahun bui.
Kasus Ahok diproses setelah Polri menerima 14 laporan polisi pada awal
Oktober 2016. Pada 16 November 2016, Mabes Polri resmi memutuskan kasus
penistaan agama dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok
menjadi tersangka.
Setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaannya, Ahok kemudian
menyampaikan Nota Keberatan bahwa dirinya tidak punya maksud menghina
agama Islam.
Sambil meneteskan air mata, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama menceritakan
masa kecilnya dengan orangtua angkat yang beragama Islam.
Ahok menceritakan salah satu pengalamananya dimasa kecil terkait agama
Islam. Sebab, Ahok dianggap menistakan agama dengan kalimatnya yang
mengutip Surat Al Maidah ayat 51.
"Mana mungkin saya menisatakan agama Islam. Sama saja dengan saya menistakan orang tua angkat saya," ucap Ahok dihadapan sidang.
Berikut tanggapan heboh netizen pada Sidang Perdana Ahok:
Sesekali, Ahok berhenti berbicara dan mengambil sapu tangan dari
kantongnya untuk mengusap airmata yang menetes mengiringi ceritanya.
Ahok juga menyebut-nyebut Gus Dur.