MUSLIMCYBER.NET Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengkaji hukum penggunaan atribut agama lain oleh umat Islam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh menjelaskan, kajian
ini merespons pertanyaan dan kegamangan masyarakat menyusul permintaan
dan pemberlakuan kebijakan instansi atau perusahaan tertentu yang
mewajibkan karyawannya yang Muslim menggunakan atribut agama lain.
“Fenomena ini biasanya marak pada peringatan natal,” katanya di Jakarta, Kamis (8/12).
Asrorun mengatakan, kajian yang nantinya akan menghasilkan fatwa
tersebut, mencakup beberapa bahasan utama. Pertama, soal apa hukum
Muslim menggunakan atribut agama lain karena alasan pekerjaan.
Kedua, rekomendasi penting bagi koorporasi yang kerap mewajibkan
karyawan Muslim memakai atribut agama tertentu. “Benar bahasan meliputi
dua topik itu,” paparnya.
Menurut Asrorun, dalam kajian itu juga akan disertakan penegasan kembali
definisi toleransi beragama, penguatan makna dan praktik saling
hormat-menghormati dalam konteks hidup berbangsa dan bernegara.
Asrorun berharap, fatwa dan jawaban atas keresahan masyarakat ini akan
memperkuat kontruksi toleransi beragama dan kebinekaan bangsa Indonesia,
tanpa harus mencederai dan mencampuradukkan atribut dan ritual agama
satu dengan agama lainnya.
Ditanya soal kapankah kajian tersebut rampung, Asrorun menjawab dalam
waktu dekat. “Kemungkinan akhir pekan ini atau pekan depan,” tuturnya.
Sumber; Republika.co.id