Badan
Karantina Pertanian Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, memusnahkan
berbagai tanaman karena diduga mengandung bakteri mengerikan asal dari
Tiongkok (China).
Ada empat WNA asal Tiongkok yang turut diamankan petugas karena diduga sengaja membawa bakteri ini ke Indonesia. Mereka di antaranya pria berinisial C, Q, B, dan H.
Ada empat WNA asal Tiongkok yang turut diamankan petugas karena diduga sengaja membawa bakteri ini ke Indonesia. Mereka di antaranya pria berinisial C, Q, B, dan H.
Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati Kementerian
Pertanian Antarjo Dikin menyebut bahwa bakteri mengerikan yang dimaksud
bernama Erwinia Chrysanthemi.
Bakteri ini masuk dalam golongan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) golongan A1.
“Bakteri itu dapat menyerang dan menular pada tanaman-tanaman lain yang
ada di Indonesia. Sangat berbahaya,” ujar Antarjo saat ditemui di
Instalasi Karantina Bandara Soetta, Kamis (8/12).
Beberapa tanaman palawija yang dirusak bakteri tersebut di antaranya cabai, kacang, bawang, dan kentang.
Bahkan potensi kerugian ekonomi mencapai Rp 45 trilun jika bakteri ini dibiarkan merusak tanaman-tanaman di Indonesia.
Bakteri jahat ini jika berkembang biak juga akan mematikan usaha para petani Indonesia.
“Para pelaku menyewa lahan sawah di Bogor sejak 15 November 2016.
Petugas Imigrasi Bogor curiga dan melakukan pemeriksaan secara mendalam
terhadap para tersangka,” katanya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium Balai Besar Karantina Pertanian,
benih-benih tanaman yang positif terinfestasi bakteri Erwina
Chrysanthemi yang diberikan oleh para pelaku.
Mengingat besarnya resiko bagi pertanian nasional, maka dilakukan
pencabutan tanaman-tanaman itu agar tak menular ke banyak tanaman
lainnya.
“Mereka juga memasok tanaman cabai ilegal ke Indonesia. Tidak ada sertifikat di negara asalnya,” ucapnya.
Sebelumya, Badan Karantina Pertanian menyita 5.000 batang cabai ilegal
yang ditanam perbukitan kawasan Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur,
Kabupaten Bogor.
Cabai yang disita ini berasal dari benih yang dibawa empat WN Tiongkok tersebut.
Keempatnya ditangkap setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) DKI Jakarta bersama kantor Imigrasi Bogor mendapat
laporan adanya aktivitas empat WNA asal Tiongkok yang bekerja di sebuah
lahan pertanian cabai di Kampung Gunung Siem, Desa Sukadamai, Kecamatan
Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
“Info dari masyarakat setempat, mereka (WNA) ini bos-bos di situ (pertanian cabai),” ujar Arief, Rabu, 9 Nopember lalu.
Kepada petugas Imigrasi, salah satu di antaranya mengaku bekerja kepada
warga negara Indonesia (WNI) pemilik lahan pertanian berinisial H dengan
konsep kemitraan.
Dari 20 hektare yang diajukan kerja sama, baru 4 hektare yang ditanami cabai.
Menurut Antarjo, setelah penangkapan itu petugas imigrasi berkoordinasi dengan pihaknya untuk mengecak tanman cabai.
Ketika diteliti, petugas terkejut karena cabai tersebut positif mengandung bakteri jahat Erwinia Chrysanthemi.
“Dari hasil uji laboratorium, kami memutuskan semua cabai ilegal ini
disita dan dimusnahkan dengan cara dibakar di Instalasi Karantina Hewan
Kantor Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta,” tutur Antarjo.
Meski benih cabai itu terlanjur ditanam selama sebulan, Antarjo
memastikan, belum ada tanaman lain di tempat cabai ilegal ini yang
terkena bakteri tersebut.
Menurut Antarjo, petugas kini tengah mencari tahu motif yang dilakukan oleh para pelaku.
“Masih kami dalami kasus ini. Tersangka terancam hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp. 150 juta,” kata Antarjo.