Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo mengungkapkan perihal tidak ditahannya
tersangka penista agama Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok). Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan yang membuat pihak
kepolisian tidak menahan pejawat tersebut.
Prasetyo mengatakan, salah satu pertimbangan adalah karena ada
kepentingan yang lebih besar, yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
DKI Jakarta. "Kenapa tidak ditahan? Kami melihat dari pertimbangan
subjektif dan objektif yang bersangkutan tidak mesti ditahan karena
kooperatif dan ada kepentingan lain yang lebih besar, yaitu Pilkada,"
katanya saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (6/12).
Meski demikan, Prasetyo menyatakan, seharusnya yang berhak menjawab
kenapa Ahok tidak ditahan adalah pihak kepolisian. Bahkan, penanganan
calon harus ditunda sampai Pilkada DKI Jakarta selesai.
Saat ini, Ahok adalah peserta Pilkada 2017. Dia dicalonkan sebagai Gubernur DKI Jakarta bersama Djarot Saiful Hidayat.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menentukan jadwal sidang perdana
atau pembacaan dakwaan berkas kasus dugaan penistaan agama dengan
tersangka penistaan agama tersebut. Sidang dijadwalkan Selasa (13/12)
pekan depan.
[garudakita]
